Menu
Personal Finance
Knowledge
Work Life
Relationship
Mental Health
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenapa Menikah Beda Agama Dilarang di Indonesia?

Kenapa Menikah Beda Agama Dilarang di Indonesia? Kredit Foto: Unsplash/Zelle Duda
WE Trivia, Yogyakarta -

Indonesia menjadi salah satu negara yang belum melazimkan pernikahan beda agama. Pasangan pernikahan kerap kebingungan ketika melakukan prosesi pernikahan, terutama pada tahap pengesahan oleh lembaga agama. Maka, mau tidak mau, pasangan pernikahan umumnya menikah menggunakan dua lembaga agama sebelum meresmikannya di catatan sipil. 

Menurut Hairunas, Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dalam laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, perpindahan agama yang didasari pada penyesuaian syarat pernikahan juga bukan merupakan solusi yang tepat. Rumah tangga yang dijalani akan cenderung atau rentan mengalami perpisahan. 

Baca Juga: Kenapa Seseorang Memutuskan Tidak Menikah?

Alasan yang Membuat Menikah Beda Agama Masih Dilarang di Indonesia 

Pasangan yang berbeda agama dapat menggunakan cara-cara tertentu untuk melangsungkan pernikahan. Meskipun begitu, cara tersebut bukan menjadi salah satu cara yang lazim. Beberapa alasan yang membuat menikah beda agama belum diizinkan secara resmi di Indonesia adalah sebagai berikut. 

1. Perlindungan terhadap tekanan psikologis 

Dalam pandangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hubungan cinta yang mendasari pernikahan bisa saja merupakan bentuk emosi sesaat. Hal itu berbeda dengan keyakinan pada agama yang dapat melekat dari kecil hingga tua. Oleh karena itu, dinamika yang terjadi pada hubungan asmara oleh dua pihak yang berbeda agama akan cenderung mengalami bentrok psikologis.

Setiap individu yang menjalankan pernikahan beda agama sangat mungkin mengalami tekanan psikologis. Melansir laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, setiap individu dari pasangan akan sulit membaur dengan keluarga pasangannya karena berbeda kepercayaan. Selain itu, hal tersebut juga akan mempengaruhi sikap kepada anak yang akan lahir nantinya.

2. Kepercayaan agama yang mengharuskan menikah seiman 

Pada dasarnya, hampir semua agama mengajarkan untuk berpasangan dengan seseorang yang seiman. Melansir laman resmi Kementerian Agama RI, beberapa dalil yang kerap digunakan untuk melarang pernikahan beda agama adalah: 

 وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

“Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu, dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS al-Baqarah: 221).

“Perkawinan beda agama menurut agama Kristen adalah tidak dikehendaki dalam Perjanjian Lama (PL) karena khawatir kepercayaan kepada Allah Israel akan dipengaruhi ibadah asing dari pasangan yang tidak seiman” (Ezr. 9-10; Neh. 13:23-29; Mal. 2:10).

Menurut agama Katolik, perkawinan adalah sebuah sakramen atau sesuatu yang kudus dan suci. Salah satu halangan tercapainya tujuan perkawinan adalah adanya perbedaan agama antara suami istri (Kanon 1086).

Baca Juga: Kenapa Wanita Menjadi Gemuk Setelah Menikah?

3. Adanya larangan dalam peraturan lama dan mengikat peraturan baru 

Pernikahan merupakan tindakan legal yang harus dilakukan melalui proses hukum dan surat-menyurat resmi. Sebuah perkawinan dianggap sah apabila memenuhi hukum agama yang dianut. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1.

Sekarang dengan itu, menurut Surat Mahkamah Agung Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019, perkawinan beda agama akan dianggap sah apabila salah satu pasangan menundukkan diri pada aturan agama pasangannya. Artinya, pasangan menikah harus menjalani prosesi pernikahan sesama agama.

Apabila menentang aturan tersebut, pasangan menikah lazimnya akan sulit dalam mengurus legalitas. Pasalnya, bahkan ketika melaporkan pernikahan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pasangan akan diminta untuk mengganti KTP seiman. 

Penulis/Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel:

Terpopuler

Terkini

Lihat semuanya