
Investasi saham memiliki potensi imbal hasil yang tinggi. Namun, instrumen investasi ini juga berisiko tinggi. Salah satunya adalah saham tersebut dihapus dari lantai bursa atau dikenal dengan istilah delisting saham.
Baca Juga: Kenapa Kita Bisa Dapat Dividen dari Investasi Saham?
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), delisting saham merupakan penghapusan emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dihapus dari daftar perusahaan publik, sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara bebas di pasar modal.
Jadi, emiten yang yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI bisa hengkang atau dikeluarkan jika terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten. Penyebabnya beragam, tergantung apakah delisting itu dilakukan secara paksa atau sukarela. Berikut penjelasannya.
1. Delisting sukarela
Penghapusan ini diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tertentu. Umumnya delisting ini terjadi karena emiten menghentikan operasional, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup.
Delisting sukarela sering kali mengindikasikan kesehatan keuangan perusahaan atau tata kelola perusahaan yang kurang baik. Selain itu, delisting bisa terjadi karena volume perdagangan sahamnya rendah.
2. Delisting paksa
Penghapusan ini terjadi ketika perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh otoritas bursa. Delisting ini biasanya terjadi karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan diragukan, dan tak ada penjelasan selama 24 bulan. Ketika perusahaan tak memenuhi aturan, BEI akan mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan. Jika ini berlanjut, bursa dapat menghapus saham tersebut dari pasar modal.
Yang Harus Dilakukan Investor jika Sahamnya Delisting
Jika investor kebetulan memegang saham yang mengalami delisting, pada dasarnya uang investasinya bisa kembali. Namun, prosesnya tidak mudah.
Pada delisting sukarela, perusahaan yang bangkrut akan dilikuidasi melalui penetapan pengadilan. Caranya adalah dengan menjual seluruh asetnya dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan (membayar utang). Selanjutnya, pemegang saham menjadi pihak paling terakhir yang menerima hasil likuidasi tersebut.
Penulis/Editor: Citra Puspitaningrum
Tag Terkait: