Menu
Personal Finance
Knowledge
Work Life
Relationship
Mental Health
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenapa Perusahaan Menerapkan Sistem Probation untuk Karyawan Baru?

Kenapa Perusahaan Menerapkan Sistem Probation untuk Karyawan Baru? Kredit Foto: Freepik/DCStudio
WE Trivia, Yogyakarta -

Banyak perusahaan menerapkan masa percobaan kerja atau probation bagi karyawan baru yang lolos tahap perekrutan. Sayangnya, tak semua karyawan baru memahami fungsi dari fase ini. Alhasil, tak sedikit dari mereka bingung harus bagaimana menjalani probation tersebut.

Melansir Bright HR, probation umumnya didefinisikan sebagai masa percobaan bagi karyawan yang baru direkrut. Periodenya bisa berlangsung selama 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun.

Baca Juga: Kenapa Karyawan Probation Berhak Mendapatkan THR Keagamaan?

Perusahaan biasanya memanfaatkan fase ini untuk memeriksa apakah karyawan barunya memiliki keterampilan atau kinerja yang mereka janjikan saat wawancara, disiplin, cocok dengan kultur perusahaan, dan bisa bekerja sama dengan baik dengan rekan kerja. Pasalnya, semua itu tak bisa diketahui langsung dalam tes perekrutan yang hanya berlangsung sebentar. Dibutuhkan pengamatan langsung selama berminggu-minggu untuk memastikan karyawan baru tersebut memang layak dipekerjakan.

Hasil survei Opinion Matters pada 2014 bahkan menemukan bahwa 18 persen karyawan baru gagal dalam probation.

Dengan status probation, karyawan baru tak terikat beberapa pasal penting dalam kontrak. Yang paling signifikan, karyawan dalam probation dapat diberhentikan tanpa standar pemberitahuan satu bulan sebelumnya (one month notice). Mereka biasanya punya hak diberi tahu antara 1 hingga 12 minggu. Kontrak probation juga biasanya tidak mencakup tunjangan seperti jaminan hari tua (JHT).

Perusahaan pun terkadang memperpanjang masa probation karyawan baru. Namun, bukan berarti kinerja karyawan itu buruk. Perusahaan bisa saja memperpanjang masa probation karena membutuhkan waktu lebih banyak untuk menilai kompetensi dan kesesuaian karyawan dengan pekerjaannya.

Ketentuan Probation

Berdasarkan Pasal 60 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan dapat dipekerjakan dalam masa percobaan kerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWT). Jangka waktunya paling lama 3 bulan dan pengusaha dilarang membayar upah kurang dari upah minimum yang berlaku.

Artinya, karyawan dalam probation berhak mendapatkan upah sesuai UMR tempat perusahaan itu beroperasi. Namun, dalam praktiknya di lapangan, banyak perusahaan hanya memberikan 80 persen dari total gaji karyawan.

Persyaratan masa probation pun harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Jika tidak dicantumkan, ketentuan masa probation dianggap tidak ada.

Baca Juga: Kenapa Perusahaan Lebih Suka Mempekerjakan Freelancer daripada Karyawan Full Time?

Sementara itu, pemberlakuan masa probation tidak dapat diterapkan dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT). Jika pengusaha menerapkan masa probation di dalam PKWT, perjanjian kerja probation batal di mata hukum.

Penulis/Editor: Citra Puspitaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel:

Terpopuler

Terkini

Lihat semuanya