Menu
Personal Finance
Knowledge
Work Life
Relationship
Mental Health
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenapa Investasi Emas Belum Pasti Aman?

Kenapa Investasi Emas Belum Pasti Aman? Kredit Foto: Freepik/user4436526
WE Trivia, Yogyakarta -

Tak bisa dimungkiri emas menjadi jenis logam mulia yang paling digemari masyarakat untuk investasi. Instrumen investasi ini dianggap bebas risiko, terutama bagi orang awam.

Padahal, setiap instrumen investasi tetap memiliki risikonya masing-masing. Emas juga demikian.

Baca Juga: Kenapa Emas Antam Cocok untuk Investasi?

Berikut kelemahan investasi emas yang patut dipertimbangkan.

1. Butuh Penyimpanan Fisik

Karena berupa benda fisik, emas butuh tempat penyimpanan. Padahal, menyimpan barang berharga seperti ini berisiko tinggi. Tak heran, masalah keamanan tempat penyimpanan emas jadi hal paling merepotkan dalam investasi emas.

Menyimpan emas sendiri di rumah rentan terhadap bencana dan pencurian. Sementara itu, jika menggunakan layanan penyimpanan bank, kita harus mengeluarkan uang lebih untuk biaya penyimpanan dan asuransi.

2. Tak Memberikan Pendapatan Pasif

Beberapa ahli keuangan, seperti Warren Buffet, menyarankan investasi yang menghasilkan pendapatan. Misalnya, Warren Buffet membeli sebidang tanah saat masih muda. Ia tahu bahwa nilai tanah akan meningkat dari waktu ke waktu. Namun, tanah itu juga akan memberikan penghasilan pasif jika disewakan.

Harga emas pun cenderung naik dari waktu ke waktu. Namun, emas tidak bisa menambah pemasukan saat masih dimiliki.

3. Dipungut Pajak dan Potongan Biaya

Saat membeli emas batangan, pembeli dikenakan pajak 0,45 persen dari harga jual emas batangan jika memiliki NPWP. Sementara itu, pembeli yang tak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Namun, pajak tersebut nantinya akan disetorkan oleh produsen emas batangan ke kas negara, bukan oleh pembeli.

Pembeli pun akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22. Setelah itu, wajib pajak harus melaporkannya pada SPT Tahunan bagian harta akhir tahun.

Tak hanya saat membeli emas, pajak juga dikenakan saat menjualnya. Penjualan emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Penulis/Editor: Citra Puspitaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel:

Terpopuler

Terkini

Lihat semuanya