Menu
Personal Finance
Knowledge
Work Life
Relationship
Mental Health
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenapa Perusahaan Harus Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan?

Kenapa Perusahaan Harus Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan? Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
WE Trivia, Blitar -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Program ini bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

Jaminan sosial diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Melalui UU BPJS ini, dibentuklah 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kenapa Perusahaan Tidak Membayar THR Karyawan?

Sebagai pelaku bisnis, perusahaan harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan karena diwajibkan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 15 Ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut.

(1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti."

Sebab, sesuai Pasal 14, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Dengan demikian, secara jelas dan mutlak perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini pun diperkuat dengan PP No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Ke-9 atas PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dalam Pasal 2 Ayat (3), pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mengurusi empat program: jaminan kecelakaan kerja; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan jaminan kematian. Dengan ini, diharapkan rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak.

Sanksi untuk Perusahaan

UU No. 24 Tahun 2011 juga mengatur sanksi untuk perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan karyawannya sebagai Peserta kepada BPJS, yakni berupa sanksi administratif berikut.

Sesuai Pasal 17, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis (dilakukan BPJS); denda (dilakukan BPJS); dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu (dilakukan Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS).

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada perusahaan, antara lain, pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, serta bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan.

Baca Juga: Kenapa Perusahaan Lebih Menyukai Lulusan Luar Negeri?

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, mereka akan dikenai sanksi administratif sesuai undang-undang yang berlaku.

Penulis/Editor: Mitha Jayanti Mardiana

Bagikan Artikel: