
Di zaman cepatnya perkembangan teknologi seperti sekarang ini, kehadiran bank digital semakin menjamur. Terlebih lagi, semakin banyak orang memilih beralih ke bank digital.
Kehadiran bank digital semakin dilirik, terutama karena tawaran bunganya yang tinggi. Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah rekening simpanan bank digital mencapai 38,2 juta rekening pada Mei 2022. Sementara itu, nominal simpanan pada bank digital menembus Rp49,3 triliun atau naik 58,1 persen YoY.
Baca Juga: Kenapa Bunga Tabungan Bank Kecil?
Namun, jangan langsung tergiur dengan tawaran bunga yang tinggi. Nasabah juga harus mengetahui risiko menabung di bank digital. Melansir Investopedia, berikut kelemahan yang patut dipertimbangkan sebelum beralih ke bank digital.
1. Peretasan dan Pembobolan Rekening
Dengan digitalisasi sistem perbankan, nasabah memiliki akses lebih cepat terhadap layanan tersebut dan jangkauan yang lebih luas. Sayangnya, peretas juga terus mengembangkan teknologinya untuk membobol data sensitif nasabah, seperti kata sandi dan rekening bank. Mereka berusaha mengeksploitasi kerentanan sistem digital perbankan dan memanipulasi data demi keuntungan mereka.
2. Tak Semuanya Dijamin LPS
Banyak bank digital gencar mempromosikan bunga yang tinggi. Namun, nasabah perlu tahu bahwa LPS tidak bisa menjamin simpanan dengan bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) yang telah ditetapkan. Untuk periode 1 Maret 2023 hingga 31 Mei 2023, TBP berada di angka 4,25 persen untuk simpanan rupiah, 2,25 persen untuk simpanan valuta asing, dan 6,75 persen untuk BPR.
Jadi, jika bunganya di atas angka tersebut, risikonya lebih besar karena LPS tak akan mengganti rugi simpanan jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
3. Tak Ada Kontak Pribadi
Di bank konvensional, kita bisa mengenal staf di cabang lokal. Hal ini bisa memberikan keuntungan ketika membutuhkan layanan tambahan, seperti pinjaman atau ketika harus mengubah pengaturan rekening. Namun, di bank digital, segala keluhan dilayani customer service secara daring yang pastinya oleh petugas yang berbeda-beda.
4. Pelayanan Terbatas
Beberapa transaksi yang hanya bisa dilakukan di kantor fisik bank tentu tidak bisa dilayani oleh bank digital. Misalnya adalah setoran tunai. Karena bank digital biasanya hanya punya 1 kantor pusat dan selebihnya online, setoran hanya bisa dilakukan dengan transfer dari bank lain.
Layanan dengan validasi tanda tangan bank pun tak tersedia secara online. Padahal, layanan ini diperlukan untuk banyak transaksi keuangan dan hukum.
Penulis/Editor: Citra Puspitaningrum
Tag Terkait: