
Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
THR karyawan diberikan kepada mereka dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu, dan harian lepas. Tak heran, menjelang Hari Raya Idulfitri, mereka yang beragama Islam menanti-nantikan THR dari perusahaan.
Perusahaan pun tidak dapat menghindar dari kewajiban membayar THR Keagamaan yang berbentuk uang tersebut. Meski begitu, dalam praktiknya, perusahaan tidak membayar THR karyawan karena beberapa alasan.
Baca Juga: Kenapa Gaji PNS di Kemenkeu Sangat Besar?
Alasan Perusahaan Tidak Membayar THR Karyawan
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut ini adalah alasan yang menyebabkan perusahaan tidak membayar THR karyawan.
1. Belum Genap 1 Bulan Kerja
Dalam aturan tersebut, Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Oleh karena itu, perusahaan tidak wajib bayar THR kepada karyawan yang bekerja belum genap 1 bulan. Misalnya, karyawan baru atau karyawan tetap yang baru diangkat setelah jeda usai perjanjian kerja kontrak selesai.
2. Pemutusan Hubungan Kerja Sebelum H-30 Hari Raya Keagamaan
Pasal 7 Ayat (1) berbunyi, "Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan."
Berdasarkan hal itu, karyawan tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum H-30 Hari Raya Keagamaan tidak berhak mendapatkan THR. Karenanya, perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar THR.
Lalu, Ayat (3) berbunyi, "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
3. Kesengajaan Perusahaan
Meski peraturan pemerintah telah mewajibkannya, nyatanya beberapa perusahaan sengaja menunda ataupun tidak membayar THR Keagamaan kepada karyawannya. Hal ini bisa disebabkan oleh kondisi finansial perusahaan yang tidak sehat.
Namun, sesuai Pasal 10 dan 11, perusahaan akan dikenai sanksi administratif dan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar. Adapun denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk bayar THR.
Penulis/Editor: Mitha Jayanti Mardiana
Tag Terkait: