Menu
Personal Finance
Knowledge
Work Life
Relationship
Mental Health
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenapa Perusahaan Harus Membayar Karyawan Magang?

Kenapa Perusahaan Harus Membayar Karyawan Magang? Kredit Foto: Unsplash/airfocus
WE Trivia, Blitar -

Magang adalah pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh perusahaan kepada non-karyawan dengan bimbingan dan pengawasan agar menguasai keterampilan atau keahlian tertentu dan memiliki pengalaman di dunia kerja.

Fenomena magang dilihat dari dua perspektif yang berbeda. Dari sisi pelaku, magang menjadi langkah baik untuk pengembangan karier. Dari sisi pengguna, magang menjadi cara mudah untuk mendapatkan tenaga kerja murah.

Baca Juga: Kenapa Atasan Tidak Menyukai Karyawan Magang di Tempat Kerja?

Secara umum menurut akademisi, program magang menyediakan peluang yang bagus bagi siswa kejuruan, mahasiswa, ataupun fresh graduate untuk mengembangkan kompetensi dan memperlebar jaringan di dunia industri.

Meskipun praktik pemagangan telah marak di Indonesia, isu terkait kewajiban perusahaan membayar karyawan magang masih menjadi perbincangan publik. Lalu, kenapa perusahaan harus membayar karyawan magang?

Dasar Hukum Bayar Karyawan Magang 

Ketentuan tentang pemagangan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), tak terkecuali kewajiban perusahaan membayar karyawan magangnya.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 22 Ayat (2), karyawan magang berhak memperoleh uang saku dan/atau uang transpor, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program.

Tak hanya itu, ketentuan tentang keharusan perusahaan membayar karyawan magang juga diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Dalam Pasal 13 Ayat (1) dan (2), salah satu hak karyawan magang adalah memperoleh uang saku. Uang saku tersebut meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan.

Hak lain karyawan magang meliputi memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur; memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan; memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan.

Selain itu, mereka juga berhak untuk diikutsertakan dalam program jaminan sosial dan memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan. Hak tersebut selaras dengan kewajiban penyelenggara pemagangan.

Sesuai Pasal 16, perusahaan wajib membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan program Pemagangan; memenuhi hak peserta Pemagangan sesuai dengan Perjanjian Pemagangan; menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.

Adapun perusahaan juga wajib memberikan uang saku kepada peserta Pemagangan; mengikutsertakan peserta Pemagangan dalam program jaminan sosial; mengevaluasi peserta Pemagangan; dan memberikan sertiflkat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.

Berdasarkan aturan di atas, telah jelas dan tegas bahwa perusahaan harus membayar karyawan magang. Sesuai Pasal 10, besaran uang saku harus disebutkan dalam Perjanjian Pemagangan yang telah disepakati bersama.

Baca Juga: Kenapa Magang Dapat Menguntungkan Karier Anda?

Penyelenggaraan pemagangan dilaksanakan atas dasar Perjanjian Pemagangan. Jika tidak, praktik magang tersebut dianggap tidak sah dan status peserta Pemagangan berubah menjadi pekerja Perusahaan yang bersangkutan.

Penulis/Editor: Mitha Jayanti Mardiana

Bagikan Artikel:

Terpopuler

Terkini

Lihat semuanya