
Telah menjadi rahasia umum bahwa gaji PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat besar, jika dibandingkan dengan instansi lainnya. Akan tetapi, pada dasarnya gaji pokok PNS Kemenkeu sama dengan PNS lain, seperti yang diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019.
Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Namun, gaji PNS Kemenkeu yang besar tersebut disebabkan oleh besaran tunjangan yang didapatkan.
Baca Juga: Kenapa Gaji Guru di Indonesia Kecil?
Sebagai contoh, TKPKN untuk PNS lulusan S1 dengan golongan III/a sekitar Rp3-10 juta. Selain itu, berdasarkan Kepmen Keuangan No. 164/KMK.03/2007, pegawai pajak Kemenkeu mendapatkan tambahan Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT).
Tunjangan terendah sebesar Rp2,6 juta, sedangkan terbesar Rp20 juta. Tak hanya itu, pegawai juga menerima tunjangan Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) sekitar Rp 1,5 juta. Hal inilah menyebabkan gaji PNS di Kemenkeu sangat besar.
Selain komponen tunjangan ada beberapa, penyebab lainnya adalah capaian reformasi birokrasi kementerian ini telah 100%. Evaluasi terkait besaran tukin pegawai merupakan wewenang Presiden.
Sebab, regulasi yang mengatur terkait hal tersebut berbentuk Perpres. Tukin diberikan agar pegawai bisa optimal mencapai target penerimaan pajak dan sebagai salah satu sarana pencegahan supaya tidak menimbulkan 'permainan' di DJP.
Aturan yang Menetapkan Tunjangan PNS Kemenkeu
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
2. Kementerian Keuangan
Tunjangan yang diterima PNS Kementerian Keuangan terbilang menjadi yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lainnya, kendati besaran tunjangannya di bawah Ditjen Pajak.
Baca Juga: Kenapa Gaji Honorer Kecil?
Tunjangan PNS Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 156/2014, di mana tunjangan terendahnya sebesar Rp2,57 juta untuk kelas jabatan terendah dan sebesar Rp46.9 juta untuk kelas jabatan 27.
Penulis/Editor: Mitha Jayanti Mardiana
Tag Terkait: