
Tidak semua orang sanggup memiliki, moge atau motor gede dijual dengan harga setara mobil atau bahkan setara harga rumah di Indonesia.
Misalnya, Harley-Davidson sebagai salah satu merek moge paling terkenal, dijual mulai dari Rp270 jutaan (Street 500) sampai Rp1,3 miliar (Ultra Limited Anniversary Chrome Finish).
Baca Juga: Kenapa Harga Rubicon Mahal?
Kenapa moge memiliki harga setinggi itu? Alasan utamanya adalah karena pajak dan aturan suratnya.
Beberapa merek moge sebenarnya tidak semahal itu ketika dijual dari negara asli. Namun, harganya meningkat tajam ketika masuk di Indonesia.
Melansir bctemas.beacukai.go.id, ada empat peraturan pajak yang membuat harga moge menjadi mahal di Indonesia. Beberapa peraturan tersebut adalah sebagai berikut.
1. PMK No. 175/PMK.011/2013 tentang Kenaikan Tarif PPh 22 Impor dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen
2. PP No 22 Tahun 2014 tentang Kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah dari 75 persen menjadi 125 persen
3. PMK No 90/PMK.03/2015 tentang Penetapan Tarif PPh 22 Barang Mewah (PPnBM) untuk Motor Besar dengan Kapasitas Mesin di Atas 500 cc dari 0 persen menjadi 5 persen
4. PMK No 132/PMK.010/2015 tentang Kenaikan Tarif Bea Masuk Motor Besar dari semula 30 persen menjadi 40 persen.
Dengan beberapa peraturan tersebut, total keseluruhan pajak untuk importasi motor gede di Indonesia mencapai hampir 300 persen.
Sebagai contoh, Harley-Davidson Street 500 yang menjadi varian termurah moge dijual di Indonesia dengan harga sekitar Rp270 jutaan dari harga aslinya yang hanya setara dengan Rp90 jutaan di negara asal.
Penulis/Editor: Amry Nur Hidayat